Selamat! 75.083 Pendaftar CPPPK Kemenag Lulus Seleksi Administrasi, Silakan Cek di Link Ini

Selamat! 75.083 Pendaftar CPPPK Kemenag Lulus Seleksi Administrasi, Silakan Cek di Link Ini

Selamat! 75.083 Pendaftar CPPPK Kemenag lulus seleksi administrasi.-Istimewa-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar gembira. Sebanyak 75.083 pendaftar CPPPK Kemenag lulus seleksi administrasi.

CPPPK Kemenag yang lulus seleksi diumumkan Kementerian Agama (Kemenag), Minggu 15 Januari 2023.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan total ada 224.518 pendaftar seleksi CPPPK Kemenag tahun 2022.

”Malam ini proses seleksi administrasi selesai. Setelah sidang pleno, ditetapkan ada 75.083 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi,” tegas dia di Jakarta, Minggu 15 Januari 2023.

BACA JUGA: Sepasang Pria dan Wanita Meninggal Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Pelamar yang lulus seleksi adalah mereka yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tanggal 20 Desember 2022.

Pengumuman itu tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

”Hari ini kami umumkan daftar nomor registrasi dan nama pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi,” kata Nizar.

”Ada pun yang tidak tercantum dalam pengumuman, berarti telah dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi,” tegas dia.

BACA JUGA: Pejuang CPNS Harus Tahu Prakiraan Syarat Pendaftaran Seleksi PPPK 2023

Selengkapnya klik Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022 DI SINI.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi dapat mengajukan sanggahan dari tanggal 16 sampai 18 Januari 2023 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Nizar mengingatkan masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, dan tidak juga untuk menambah informasi. 

Masa sanggah juga tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apa pun atau menambah dokumen apa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id