Mantap! Korpri Usulkan Skema Pensiun Diubah, PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Baca hingga Tuntas
Ilustrasi. Korpri usulkan skema pensiun diubah, PNS bisa dapat uang pensiun Rp 1 miliar. Foto: jpnn--
Lalu pemerintah juga membayar iuran sejumlah Rp 750.000 per bulan untuk dana pensiun PNS tadi.
Maka dari dua pembayaran iuran itu jumlah dana pensiun yang dikumpulkan menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
Kita misalkan masa kerja PNS (dan penghasilan rata-rata) selama 36 tahun, mak PNS itu mengumpulkan dana pensiun sebesar Rp1,5 juta x 36 tahun x 12 bulan sama dengan Rp 648 juta.
Dengan menggunakan skema fully funded, berdasarkan asumsi bahwa dana pensiun dikelola oleh lembaga tersendiri (pengelolaan investasi dan memperhitungkan risiko pasar, perhitungan anuitas dan variabel lain serta waktu pengelolaannya selama 36 tahun), maka diperoleh hasil pengelolaan menjadi sebesar Rp 800 juta.
Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan hasil dari iuran pribadi pegawai, sedangkan sisanya adalah iuran dari pemerintah.
Jadi, dari simulasi perhitungan tersebut kita bisa memperoleh gambaran: tidak hanya karena persentasenya saja yang dinaikkan, tetapi juga karena dasar pengalinya juga lebih besar.
Dengan demikian total penghasilan pegawai –tidak lagi hanya berdasarkan gaji pokok saja.
Kemudian bagaimana cara pembayaran kepada pensiunannya? Dari Rp 800 juta tadi maka sebenarnya pemerintah hanya “menanggung” iuran pensiun sebesar Rp 324 juta saja (yaitu setengah dari Rp 648 juta).
Jadi, jika dibandingkan dengan simulasi skema pay as you go, maka pemerintah sedikit lebih menghemat APBN untuk pembayaran dana pensiun PNS (Rp 324 juta berbanding Rp 465 juta).
Lalu berapakah yang diambil atau menjadi hak dari pensiunan dari uang Rp 800 juta tadi?
Anggap saja dengan regulasi yang ada, Rp 800 juta semua menjadi hak pensiunan.
Maka, dalam simulasi ini pemerintah tidak perlu lagi menyediakan dana tambahan yang berkepanjangan untuk membayar manfaat pensiun para PNS.
Pada dasarnya dengan skema fully funded, semua pembayaran manfaat pensiun akan diambil secara penuh dari total dana yang terkumpul tadi.
Untuk para pensiunan, jumlah tadi tentu sangatlah besar jika dibandingkan dengan skema yang saat ini berlaku.
Artinya, dengan uang berkisar Rp 800 juta (jika misalnya sesuai regulasi bisa diambil sekaligus).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.disway.id