Mantap! Korpri Usulkan Skema Pensiun Diubah, PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Baca hingga Tuntas

Mantap! Korpri Usulkan Skema Pensiun Diubah, PNS Bisa Dapat Uang Pensiun Rp 1 Miliar, Baca hingga Tuntas

Ilustrasi. Korpri usulkan skema pensiun diubah, PNS bisa dapat uang pensiun Rp 1 miliar. Foto: jpnn--

Menurut Anas, prosedur pensiun dini pada hakekatnya merupakan hasil usulan dari ASN, termasuk usulan dari daerah lain selain DPR.

DPR menyetujui RUU ASN sebagai program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023. 

“Usulan ini banyak disampaikan oleh pejabat daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat  bagaimana pembahasannya, nanti kita dengar dari mereka.'' 

Skema fully funded ini sudah dirancang sejak tahun 2018 (bisnis.tempo.co, 25 Agustus 2022). 

Secara sederhana, skema fully funded adalah skema pembayaran dana pensiun akan diangsur oleh PNS aktif dan pemerintah selaku pemberi kerja secara bersama-sama. 

Selanjutnya, akumulasi dana pensiun yang telah terkumpul dan dikelola oleh pihak tertentu yang ditunjuk (misal PT Taspen atau lembaga lain yang ditunjuk pemerintah) akan digunakan untuk membayar manfaat pensiun ketika PNS yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun. 

Namun, pengelolaan dana pensiun pada skema ini perlu memperhatikan risiko portofolio sekuritas pasar. Walaupun demikian, seharusnya skema fully funded tidak berpengaruh signifikan terhadap keberlangsungan program pensiun PNS (https://fiskal.kemenkeu.go.id/). 

Selain itu, berdasarkan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan RI pada tahun 2016 bahwa skema pay as you go yang saat ini diterapkan terlalu mengandalkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan.

Sementara itu PNS bisa dapat uang pensiun Rp 1 miliar menggunakan simulasi penghitungannya sangat logis.

Berikut ini cara memudahkan pemahaman skema baru pensiun PNS yang sedang direview para menteri saat ini.

Simulasi penghitungan PNS bisa dapat uang pension Rp 1 miliar seperti ini.

Misalkan PNS tersebut selama 36 tahun masa kerja mendapatkan rata-rata penghasilan total (gaji plus tunjangan) sebesar Rp 7,5 juta per bulan. 

Kemudian, skema penghitungan uang pension PNS, misalnya, menggunakan skema fully funded. 

Jadi besaran persentase iuran pensiun juga diubah menjadi 20 persen, di mana 10 persen dibayar oleh pegawai dan 10 persen sisanya diangsur oleh pemerintah selaku pemberi kerja. 

Dengan demikian, setiap bulan PNS tersebut membayar iuran pensiun sebesar 10 persen x Rp 7,5 juta sama dengan Rp 750.000 per bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.disway.id