Ketentuan Usia Pensiun Karyawan Swasta yang Diatur Dalam UU Cipta Kerja
Ketentuan Usia Pensiun Menurut UU Cipta Kerja--
RADARTASIK.COM - Undang-Undang Cipta Kerja menjadi sorotan publik terutama di kalangan pekerja dan buruh, setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait UU ini.
Salah satu poin yang sering dibicarakan adalah mengenai ketentuan usia pensiun karyawan swasta yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Informasi tentang usia pensiun ini penting bagi para pekerja swasta, mengingat ketentuan usia pensiun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan uang pensiun setiap bulan dari pemerintah.
BACA JUGA:Hak Cuti Tahunan dan Cuti Melahirkan dalam UU Cipta Kerja
Berikut ini adalah penjelasan mengenai ketentuan usia pensiun karyawan swasta yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Ketentuan Usia Pensiun Menurut UU Cipta Kerja
Berdasarkan UU Cipta Kerja, terdapat beberapa ketentuan mengenai usia pensiun yang harus dipahami oleh karyawan swasta.
Berikut rinciannya:
1. Usia Pensiun Awal Ditentukan pada 56 Tahun
Pada awalnya, usia pensiun bagi karyawan swasta ditetapkan pada 56 tahun.
Artinya, karyawan swasta dapat memasuki masa pensiun saat menginjak usia tersebut.
Ketentuan ini menjadi acuan dasar bagi perusahaan dalam menetapkan batas usia pensiun karyawan yang bekerja di sektor swasta.
2. Peningkatan Usia Pensiun Menjadi 57 Tahun Mulai 2019
Seiring waktu, pemerintah melakukan penyesuaian usia pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: