Ulama Sampaikan Petisi ke Pemkot Tasik dan DPRD Soal Perbaikan Pelaksanaan Perda Tata Nilai

Ulama Sampaikan Petisi ke Pemkot Tasik dan DPRD Soal Perbaikan Pelaksanaan Perda Tata Nilai

KH Miftah Fauzi saat menyerahkan petisi para ulama ke Pemkot Tasikmalaya terkait pelaksanaan Perda Tata Nilai, Senin 02 Januari 2023. -Istimewa-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – KH Miftah Fauzi mewakili para ulama sampaikan petisi ke Pemkot Tasik dan DPRD, Senin 02 Januari 2023. 

Keinginan para ulama di Kota Tasikmalaya ini adanya perbaikan pelaksanaan Perda Tata Nilai atau Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius di Kota Tasikmalaya.

"Ulama memandang perlu dilaksanakan sebuah sistem yang terkandung dalam Perda tersebut, yakni tim terpadu pelaksanan di lapangan. Hal ini merupakan hasil musyawarah yang dilakukan pada Sabtu kemarin," ungkap KH Miftah Fauzi, Senin 02 Januari 2023.

Menurutnya, usulan dalam petisi ini agar tidak ada asumsi negatif ketika penegakan Perda saat di lapangan. Sehingga ruh dari Perda Tata Nilai ini dapat terasa bagi semua pihak.

BACA JUGA:Resmi, Harga BBM Kembaran Pertalite dan Pertamax Turun, Ini Daftar Harga BBM Terbaru dari Aceh hingga Papua  

"Agar tidak ada operasi maksiat yang dilakukan secara sporadis oleh kelompok manapun. Maka perlu dibuat tim koordinasi pelaksana Perda itu atau tim terpadu ," terangnya. 

Dia menambahkan, jika tidak ada tim terpadu secara resmi, dikhawatirkan ada kelompok yang memanfaatkan hal itu saat di lapangan dalam penegakan Perda Tata Nilai.

KH Fitah Fauzi menyampaikan, dalam petisi yang pertama, untuk menghindari adanya kelompok yang mengambil jalannya sendiri yang bisa menimbulkan fitnah dan stigma buruk terhadap Kota Tasikmalaya. 

Kedua, yaitu oknum-oknum atau kelompok yang bermain mata, kemudian saling terjadinya prasangka jelek antara komunitas masyarakat di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Nah, BBM Kembaran Pertalite dan Pertamax Turun, Vivo dan BP-AKR Kompak Menurunkan Harga 8 Jenis BBM 

"Itu yang sebenarnya kita hindari. Termasuk juga beberapa usulan sanksi administatif kepada yang diduga melanggar Perda tersebut," tambanya. 

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengucapkan terima kasih atas masukan dari para ulama terhadap Perda tersebut.

Terkait aspirasi dalam petisi tersebut, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Bagaimana nanti menerjemahkannya, itu akan dibahas terlebih dahulu bersama pimpinan dan instansi terkait," ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: