Soal Pensiun Dini Massal PNS, Menpan RB Bilang Begini, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2023

Soal Pensiun Dini Massal PNS, Menpan RB Bilang Begini, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2023

Ilustrasi. Pensiun dini massal PNS menjadi fokus perhatian dalam revisi UU ASN. Foto: rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA: Gelandang Persib Tidak Sedang Omong Kosong, Cetak Gol Tunggal ke Thailand, Indonesia Bisa Juara Piala AFF 2022

“Sedang kita atur soal pendataan ASN selama 5 hingga 10 tahun terakhir. Prosesnya kita lakukan pendataan jumlah pensiun, meninggal dunia, ASN mutasi serta keluar dari ASN karena suatu alasan,” kata Azwar Anas ditemui di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat mengutip detikfinance, Selasa 20 Desember 2022.  

Upaya pengelolaan pendataan ASN selama 5-10 tahun dengan tujuan untuk meminimalisir jumlah ASN dengan cara memangkasnya melalui pendataan ASN yang sedang ditargetkan selesai di tahun 2022 ini.  

Azwar Anas juga tidak menyalahkan dalam pengelolaan tersebut pendataan ASN melakukan pemangkasan jumlah ASN.

Selama penjaringan data Pegawai, pemangkasan ASN tersebut memberi ruang gerak lebih luas untuk meningkatkan kualitas Pegawai Aparatur Sipil Negara.  

BACA JUGA: Penghormatan Terakhir Neymar untuk Pele yang Meninggal di Usia 82 Tahun: Pele Mengubah Sepak Bola Menjadi Seni

Selanjutnya, setelah dihimpun dari berbagai sumber berikut Dasar Hukum Pensiun Dini harus dilakukan secara massal pada RUU-ASN. Tercantum dalam pasal 87 tentang pemberhentian dini PNS secara massal.  

Dalam hal Penyederhanaan organisasi yang menyebabkan Pensiun Dini diatur dalam ayat (1) huruf d harus dilakukan secara massal wajib berkonsultasi terlebih dahulu ke DPR.

Seperti dikutip dari radarkaur.disway.id yang mengutip dari cnbcindonesia, Abdullah Azwar Anas juga memberi pilihan kepada pegawai ASN atau PNS.

Menpan RB bilang begini, pilih melanjutkan karier atau berhenti dari karier PNS.

BACA JUGA: Silvio Berlusconi Ingin Selamatkan Karir Anak Legenda AC Milan, Jemput Daniel Maldini ke Monza

Baru, setelah itu ditetapkan anggaran untuk realisasi terhadap keputusan para ASN.  

Seperti mengutip dari laman Kementerian Keuangan dari blog amartha.com bagi pegawai ASN yang memilih Pensiun Dini harus mengajukan syarat pensiun dini, sebagai berikut:

1. Membuat Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama atau SP.4 A.  

2. Membuat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.disway.id