Soal Pensiun Dini Massal PNS, Menpan RB Bilang Begini, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2023

Soal Pensiun Dini Massal PNS, Menpan RB Bilang Begini, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2023

Ilustrasi. Pensiun dini massal PNS menjadi fokus perhatian dalam revisi UU ASN. Foto: rezza rizaldi / radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COMPensiun dini massal PNS menjadi fokus perhatian dalam revisi UU ASN.

Saat ini Revisi UU ASN masuk Prolegnas 2023. Revisi UU ASN mendapatkan perhatian publik karena memuat aturan perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah melakukan program pensiun dini terhadap PNS.

Di bagian lainnya, dalam revisi UU ASN menyebabkan PNS lebih mudah dipecat. Itu diatur dalam pasal 87 ayat 1. Isinya yakni PNS bisa diberhentikan secara hormat.

Jika perampingan atau pensiun dini massal dilakukan, maka pemerintah diharuskan berkonsultasi dahulu dengan DPR RI.

BACA JUGA: 2023, Pemerintah Jual BBM Jenis Solar Baru, Apa Solar B35?

Disebutkan pada ayat (1) huruf d memuat poin pemecatan PNS, seorang PNS bisa diberhentikan dengan hormat, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Bahkan PNS bisa dipecat secara dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Hal itu diatur dalam pasal yang sama ayat 3.

Selain itu PNS bisa mengajukan pensiun dini jika memiliki kriteria yang diatur dalam UU tersebut.

Perlu diketahui dalam RUU ASN menyatakan pensiun dini massal merupakan tindakan untuk memberikan masa istirahat lebih cepat 5 tahun terhadap ASN yang sudah bekerja kepada pemerintah.  

BACA JUGA: Susunan Pemain AC Milan Menghadapi PSV Eindhoven: Ante Rebic Jadi Ujung Tombak Rossoneri

Dihimpun dari berbagai sumber, pengertian pensiun berdasar pada UU No. 11 Tahun 1969 membahas Pensiun Pegawai.

Menurut pengertiannya merupakan bentuk  jaminan hari tua yang diperuntukkan kepada ASN atas jasanya telah mengabdi untuk Pemerintah.  

Selanjutnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengatur skema pengajuan Pensiun Dini lebih cepat lima tahun (45:20).

Sedangkan, mengacu pada ketetapan Pemerintah yang dipakai ialah skema pengajuan pensiun (50:20).  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.disway.id