Soal Pensiun Dini Massal PNS, Menpan RB Bilang Begini, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2023

Soal Pensiun Dini Massal PNS, Menpan RB Bilang Begini, Revisi UU ASN Masuk Prolegnas 2023

Ilustrasi. Pensiun dini massal PNS menjadi fokus perhatian dalam revisi UU ASN. Foto: rezza rizaldi / radartasik.com--

3. Mengurus Daftar Riwayat Pekerjaan.

4. Mengurus Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

5. Kemudian, mengurus Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.

6. Membuat rekap Kenaikan Gaji Berkala terakhir.

7. Menyiapkan Salinan sah Surat Nikah.

8. Menyiapkan Surat Akte Kelahiran Anak.

9. Melampirkan pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.

10. Membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).

Artikel ini telah tayang di radarkaur.disway.id dengan judul: Pensiun Dini Massal jadi Tren 2023? Persiapkan Dirimu, 6 Alasan Melakukan Pensiun Dini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarkaur.disway.id