Mencengangkan! Perbuatan Nekat Kakek Tiri Bunuh Siswi SMP Culamega, Sakit Hati karena Ini
Tersangka kasus dugaan pembunuhan berinisial M (71), terancam hukuman 15 tahun penjara saat diamankan ke sel tahanan Polres Tasikmalaya.-ujang nandar-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Tersangka kasus dugaan pembunuhan berinisial M (71), terancam hukuman 15 tahun penjara. Dalam kasus kakek tiri bunuh siswi SMP Culamega ini, Polisi mendapat mengakuan mencengangkan. Tersangka mengaku sakit hati setelah dituduh mencuri di rumah neneknya korban, Komah (60).
"Keuheul pa, nyebarkeun ka batur, saya dituduh maling (benci pa, menyebarkan berita bahwa saya mencuri, red) di rumah neneknya," katanya di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Tasikmalaya, Senin 26 Desember 2022.
M mengaku, cucu tirinya berinisial PA (13) selama ini tidak pernah melawan kepadanya. Hanya satu persoalan yang membuatnya nekat bunuh siswi SMP Culamega itu, karena M menilai cucunya telah menyebarkan informasi yang menyeret martabatnya.
"Saat itu ada yang masuk lewat jendela ke rumah neneknya, diobrolkan kepada orang lain bahwa yang masuk itu ciri-cirinya mirip dengan saya. Itu saya merasa sakit hati," jelas dia.
BACA JUGA:Dua Pilihan, Bensin Diganti CNG, Solar Bercampur CNG, Simak Cara Kerja Konverter GNG
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo mengatakan, dari keterangan pelaku bahwa korban dibunuh oleh kakek tirinya dengan cara dicekik, lalu dipukul menggunakan golok bagian tumpulnya.
"Makanya bagian tengkorak korban sebelah kanan saat itu rusak, termasuk ada lebam di bagian lehernya," kata Ari.
Ari mengungkapkan, tindakan yang dilakukan M itu terjadi saat PA tengah makan, sepulang sekolah.
"Motifnya tadi karena memang sakit hati, karena pernah dituduh masuk rumah tanpa izin, termasuk budi korban terhadap pelaku tidak enak," kata Ari.
BACA JUGA:Mengejutkan, Marc Marquez Akan Hengkang dari Honda, Sang Adik Beri Bocoran, Ini Alasannya
Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap PA (13) akhirnya menemukan titik terang.
Terduga pelaku telah mengerucut ke salah satu orang yang tak lain kakek tirinya. Diketahui, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Rabu, 30 November 2022.
"Hasil Oleh TKP bahwa pembunuhan itu terjadi sekitar Pukul 12.00-14.00 siang. Sebum membunuh korban, pelaku menyelinap saat korban sendirian di dalam rumah, saat itu korban tengah makan di dalam rumah neneknya," kata Ari.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: