Polres Tasikmalaya Dalami Kasus Tambang Pasir Ilegal di Cidadap, Warga Desak Penindakan Tegas

Salah satu alat bukti tambang pasir ilegal yang diamankan Polres Tasikmalaya. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polres Tasikmalaya terus mendalami kasus tambang pasir ilegal yang terjadi di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Penyidikan dilakukan intensif guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya melakukan pemeriksaan secara maraton dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Kepala Satreskrim AKP Ridwan Budiarta menegaskan bahwa proses hukum tengah berjalan secara serius.
“Kami bergerak cepat mengejar semua unsur yang berkaitan dengan tambang ilegal ini. Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan secara intensif,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur. Salah satunya dengan memastikan kelengkapan berkas perkara.
“Hari ini kami lakukan olah TKP lanjutan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat proses hukum,” tambahnya.
Barang bukti yang dikumpulkan akan menjadi dasar untuk pengembangan kasus, termasuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
Di sisi lain, gelombang protes dari warga terus menguat. Pada Rabu malam, 14 Mei 2024, puluhan warga Desa Cidadap mendatangi lokasi tambang ilegal di wilayah Citoe dan menutup paksa kegiatan penambangan pasir yang dinilai merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Aksi warga terekam dalam sejumlah video dan menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman terlihat mereka menghentikan truk pengangkut pasir, merobohkan bangunan semi permanen, hingga membakar gubuk-gubuk yang digunakan para pelaku tambang sebagai pos.
Tindakan warga ini menjadi sinyal tegas kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Selain merusak lingkungan, tambang ilegal tersebut dikhawatirkan dapat memicu bencana alam seperti longsor dan pencemaran sumber air warga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: