Tragis, Ayah di Cigalontang Tasikmalaya Diduga Rudapaksa Anak Kandung

Ilustrasi kasus rudapaksa. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang pria berinisial D (63), warga Kecamatan Cigalontang, Kabupaten TASIKMALAYA, diamankan oleh Satreskrim Polres TASIKMALAYA atas dugaan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat setempat melaporkan dugaan perbuatan tak senonoh tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi bejat itu diduga telah berlangsung sejak Februari 2025 dan baru diketahui pada April 2025.
Korban, yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar, saat ini mendapatkan pendampingan dari lembaga perlindungan anak, yakni Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya serta P2TP2A Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan pihaknya telah menangani kasus tersebut.
Ia menjelaskan, tim kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.
"Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak rudapaksa. Tim langsung melakukan pendalaman," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu 7 Mei 2025.
Terduga pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
BACA JUGA:Aksi Pencuri Tabung Gas di Pasar Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Terekam CCTV
"Motif dan latar belakang kejadian ini masih kami dalami," kata Ridwan.
Sementara itu, korban telah menjalani visum di RSUD dr. Soekardjo (KHZ Musthafa) Tasikmalaya sebagai bagian dari proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
"Korban berada dalam pendampingan lembaga terkait dan sudah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: