Sudah Dirancang Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Syarat Seleksi Administrasi, Begini Solusi Men-PAN RB
Benarkah honorer diangkat PNS tanpa tes? Simak baik-baik aturnya di sini!-Ist-
BACA JUGA: Ini, 7 Kategori Honorer Akan Dihapus 2023, Termasuk Satpam dan Sopir, Sisanya Cek di Sini
Untuk penjelasan lengkapnya dikutip dari Youtube Kang UZM Chanel dengan judul Honorer Wajib Diangkat PNS Melalui Verifikasi Dan Validasi Tanpa Tes_ Rekomendasi Ombudsman RI.
Dalam tayang chanel itu disebutkan di antara Pasal 131 dan 132 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 131 A.
Pasal 131A
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja di bidang fungsional, administrasi, pelayanan publik antara lain pada bidang kesehatan, penelitian dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagai dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: CNG Gantikan BBM, Konverter Kit Gratis, Baca Aturan Pemanfaatan CNG Lengkapnya di Sini
Sebagai penjelasan ayat 2 yang dimaksud verifikasi dan validasi data adalah kegiatan pemeriksaan kelengkapan administrasi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tidak tetap non-PNS dan tenaga kontrak yang dilakukan oleh BKN dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Validasi data melalui pemeriksaan dengan tujuan tertentu dilakukan untuk mencegah terjadinya data kepegawaian fiktif.
Karena dalam Pasal 131 A ayat 1 disebutkan wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, maka muncul asumsi bahwa honorer diangkat PNS tanpa tes.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Komisariat V Se-Kalimantan Khairul mengatakan selama ini tenaga honorer telah membantu pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber