Sulit Hadapi Buzzer di Pemilu, Bawaslu Kota Tasikmalaya: Butuh Peran Media Massa
Media gathering Bawaslu Kota Tasikmalaya di Kampung Swasana, Senin 12 Desember 2022 malam. - Rezza Rizaldi-radartasik.disway.id
BACA JUGA:Sinergi TNI-Polri dan Sekolah Cara Efektif Penertiban Knalpot Bising di Kalangan Pelajar
Berkaca dari hajatan politik sebelumnya, media massa adalah sarana sosialisasi yang dimanfaatkan para peserta Pemilu. Demikian juga Penyelenggara Pemilu, memanfaatkan media massa sebagai sarana sosialisasi yang menyalurkan informasi secara valid.
Namun di samping itu, ada juga gerakan-gerakan politik yang dilakukan melalui media sosial. Terlebih media sosial kerap dimanfaatkan pihak tak bertanggungjawab melakukan kampanye negatif atau kampanye hitam melalui akun-akun tidak jelas.
Dengan begitu, persoalan tersebut tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Tasikmalaya.
Menyikapi persoalan ini, dengan keterbatasan proses penindakan --pelanggaran Pemilu melalui media sosial--, Bawaslu Kota Tasikmalaya menaruh andil besar dari penegak hukum.
BACA JUGA:Cara Mudah Daftar Haji Online Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag
Hal ini terkait aktivitas di media sosial telah dibentengi Undang-Undang yang mengatur soal Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Sehingga, menurut dia, penanganannya bisa melalui penegakan hukum di luar Pemilu. "Bisa itu hate speech, atau yang lainnya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: