Menggembirakan, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tinggal Tunggu Waktu

Menggembirakan, 6 Kategori Honorer Akan Diangkat PNS Tanpa Tes, Tinggal Tunggu Waktu

Benarkah honorer diangkat PNS tanpa tes? Simak baik-baik aturnya di sini!-Ist-

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Menggembirakan. Ada 6 kategori honorer akan diangkat PNS tanpa tes. Regulasinya telah masuk dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Agendanya, DPR RI akan membahas revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk ditetapkan menjadi UU pada masa persidangan 2022-2023.  

Sementara masa perpanjangan pembahasan revisi UU ASN diputuskan dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis, 17 November 2022 lalu.

Dengan demikian, jika draf revisi UU ASN disahkan menjadi UU, maka akan menggembirakan bagi tenaga honorer

Karena, tenaga honorer akan diangkat langsung menjadi pegawai PNS tanpa tes!

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diatur dalam Pasal 131A revisi UU ASN.

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun," bunyi pasal 131A ayat 1 seperti dilansir dari palpres.disway.id.

Adapun honorer yang akan diangkat menjadi PNS haruslah memenuhi kriteria tertentu. 

Salah satunya masa kerja yang paling lama.

Kategori guru honorer dan tenaga kesehatan menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PNS tanpa adanya seleksi tes.

Pengangkatan menjadi PNS hanya didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data.

Sesuai draft revisi UU ASN, dikutip dari kanal YouTube TPMDS dalam video yang berjudul "Sah! Kabar Gembira RUU ASN Direvisi Non ASN Diangkat Secara Langsung PNS PPPK", Rabu, 30 November 2022, bahwa terdapat 6 kategori honorer akan diangkat PNS:

1. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang fungsional

2. Tenaga honorer yang bekerja pada bidang administrasif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id