Sah, Resmi UMP Jabar 2023 Naik Signifikan, UMK Kota Banjar, Pangandaran dan Ciamis Tak Lagi Rp 1,8 Juta
Akhirnya, UMP Jabar 2022 naik 7,88 persen jadi Rp 1.986.670,17.-Ruslan/Radartasik.com-
Aturan baru itu, terang dia, adalah Permennaker Nomor 18 tahun 2022 yang muncul pada tanggal 16 November kemarin. Maka, otomatis pihaknya menunggu hasil rapat dari Pemprov Jabar yang akan menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Nah mungkin saat rapat di kita nanti, kalau bisa langsung pleno. Karena kalau melihat dari Permenaker 18 ini, sudah ditentukan angka-angkanya. Paling nanti yang jadi perdebatan nilai alpa," terangnya.
Nilai alpha ini mengapa jadi perdebatan di rapat daerah masing-masing, karena rumusan penyesuaian UMK yaitu berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan kali alpa.
"Jadi alpa ini asumsi tingkat pengangguran dan lapangan pekerjaan di daerah. Tapi angkanya kan semu. Kita tak bisa dapat angka yang pasti atau mutlak di sana," bebernya.
Dia menambahkan, nilai alpa ini juga dibatasi. Hanya 0,1 sampai 0,30. Kalau melihat dari Permenaker 18 ini kenaikannya di Kota Tasik jika bisa diperjuangkan maksimal alpanya 0,30.
"Berarti kenaikannya (UMK Kota Tasik 2023 Naik) bisa 7,88 persen. Tapi kalau dibandingkan dengan PP 36 ya, jauh lebih baik Permenaker, walaupun belum sesuai dengan harapan kita," tambahnya.
Dia berharap UMK Kota Tasik 2023 naik, bisa diputuskan karena melihat Permenaker Nomor 18 angkanya sudah jelas dan mengejar tanggal 30 November ini harus sudah dikirim ke Pemprov.
"Mudah-mudahan ada keputusan terbaik untuk pekerja," harap dia yang juga Ketua Partai Buruh Kota Tasikmalaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: