Kan! Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Provinsi Hasil Pemekaran? Simak Penjelasan Pemerintah

Kan! Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Provinsi Hasil Pemekaran? Simak Penjelasan Pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan mengambil keputusan resmi upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen. Aturan ini berlaku juga bagi provinsi hasil pemekaran.-Ruslan/Radartasik.com-

Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:

BACA JUGA: Terkini, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Cek di SPBU Pertamina, Shell dan Vivo

a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

b. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I,  kuartal II, kuartal III, dan  kuartal IV pada 2 (dua) tahun  sebelumnya.

Sedangkan a merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

BACA JUGA: Jadwal Piala Dunia 2022 di Qatar: Ini 8 Stadion yang Digunakan

Data yang digunakan untuk penghitungan upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nah, dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum tidak melebihi 10% (sepuluh persen), gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10%.

Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: