Kan! Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Provinsi Hasil Pemekaran? Simak Penjelasan Pemerintah

Kan! Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Provinsi Hasil Pemekaran? Simak Penjelasan Pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan mengambil keputusan resmi upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen. Aturan ini berlaku juga bagi provinsi hasil pemekaran.-Ruslan/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kementerian Ketenagakerjaan mengambil keputusan resmi upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.

Upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen berlaku untuk semua provinsi lama maupun baru dan kabupaten/kota lama maupun baru.

Provinsi dan kabupaten/kota hasil pemekaran yang belum memiliki standar upah minimum pun menerapkan upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen.

Seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

BACA JUGA: Wow, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Ini Daftar UMK di Jabar yang di Atas Rp 4 Juta Saat Ini

Pada bagian keempat permenaker baru tersebut dituangkan aturan upah minimum bagi daerah hasil pemekaran.

Dalam permenaker itu disebutkan bahwa upah minimum provinsi bagi provinsi hasil pemekaran untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk.

Selanjutnya, upah minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota hasil pemekaran untuk pertama kali berlaku upah minimum kabupaten/kota induk atau upah minimum provinsi, jika tidak terdapat upah minimum kabupaten/kota induk.

Begini aturan lengkap bagi provinsi dan kabupaten/kota hasil pemekaran yang belum memiliki standar upah minimum sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023:

BACA JUGA: Fiks, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Ini Besaran Maksimal Kenaikannya, Ayo Cek UMK di Daerah Anda

Bagian Keempat

Upah Minimum Bagi Daerah Hasil Pemekaran.

Pasal 11

Upah Minimum provinsi bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku Upah Minimum provinsi induk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: