Kan! Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Provinsi Hasil Pemekaran? Simak Penjelasan Pemerintah

Kan! Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Provinsi Hasil Pemekaran? Simak Penjelasan Pemerintah

Kementerian Ketenagakerjaan mengambil keputusan resmi upah minimum 2023 naik maksimal 10 persen. Aturan ini berlaku juga bagi provinsi hasil pemekaran.-Ruslan/Radartasik.com-

Pasal 12

Upah Minimum kabupaten/kota bagi kabupaten/kota hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku:

a. Upah Minimum kabupaten/kota induk; atau

b. Upah Minimum provinsi, jika tidak terdapat Upah 

Minimum kabupaten/kota induk.

BACA JUGA: Tok! Upah Minimum 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Jawa Barat Berapa?

Formula Penghitungan Upah Minimum

Penyesuaian nilai upah minimum untuk tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Dengan demikian, Formula penghitungan upah minimum adalah UM(t+1) = UM(t) + (penyesuaian nilai UM x UM(t))

UM(t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan. Sedangkan UM(t) merupakan upah minimum tahun berjalan.

Sementara penyesuaian nilai upah minimum yaitu penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

BACA JUGA: Senangnya, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Warga Berkomentar, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 20 November 2022

Penyesuaian nilai upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Penyesuaian Nilai UM merupakan penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Inflasi ialah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: