Intip Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2023, Setiap Provinsi Berbeda, Cek Daftar UMK di Pulau Jawa

Intip Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2023, Setiap Provinsi Berbeda, Cek Daftar UMK di Pulau Jawa

Ilustrasi. Pemerintah akan menaikkan upah minimum 2023.-Foto: Tiko Heryanto/Radartasik.com-

"Sebagaimana regulasi yang ada bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor juga memprediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung.

Afriasyah Noor menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.  

Kenaikan upah minimum 2023 diprediksi akan lebih besar dari kenaikan tahun 2022. Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mengumumkannya ke publik.

Perkiraan upah minimum naik 2023 lebih tinggi dari kenaikan tahun 2022 datang dari Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker.  

 

Berikut ini daftar UMK Jateng 2022:

Kabupaten Cilacap Rp2.230.731,50

Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84

Kabupaten Purbalingga Rp1.996.814,94

Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,17

Kabupaten Kebumen Rp1.906.781,84

Kabupaten Purworejo Rp1.911.850,80

Kabupaten Wonosobo Rp1.931.285,33

Kabupaten Magelang Rp2.081.807,18

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: