Intip Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2023, Setiap Provinsi Berbeda, Cek Daftar UMK di Pulau Jawa

Intip Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2023, Setiap Provinsi Berbeda, Cek Daftar UMK di Pulau Jawa

Ilustrasi. Pemerintah akan menaikkan upah minimum 2023.-Foto: Tiko Heryanto/Radartasik.com-

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Mari ini bocoran kenaikan upah minimum 2023 yang diperkirakan lebih tinggi dari tahun 2022.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Dita Indah Sari mengatakan bahwa upah minimum naik 2023.

Adapun formula perhitungan upah minimum bergantung kepada angka inflasi. 

Setiap provinsi, kata Dita Indah Sari, mempunyai angka inflasi berbeda-beda sehingga satu provinsi lebih tinggi dibanding yang lain. 

BACA JUGA: Daftar UMK di Jateng 2022, Upah Minimum Terbesar Kota Semarang, Terkecil Kabupaten Banjarnegara, Cek di Sini

BACA JUGA: Cek Pertalite, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 18 November 2022 di 34 Provinsi

”Kalau inflasinya tinggi, kenaikannya tinggi kan,” ujar Dita Indah Sari dilansir dari jpc.

“Tapi, kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang pasti nanti jadi lebih tinggi,” ujar Dita Indah Sari.

Namun demikian, menurut Dita Indah Sari, kenaikan upah minimum 2023 tak akan sebesar tuntutan para buruh/pekerja sebesar 13 persen. 

Mengapa? Karena jika kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen, maka inflasi juga harus tinggi. 

BACA JUGA: Rute Liburan Akhir Tahun di Tasikmalaya, Jangan Lupa Kuliner Bakso dan Belanja Cinderamata Payung Geulis

BACA JUGA: Rekor Diego Maradona yang Akan Dipecahkan Lionel Messi di Piala Dunia Qatar 2022

Meski begitu, Dita Indah Sari memberikan sinyal positif soal kemungkinan besaran kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6–7 persen, seperti yang diungkapkan para ekonom.

Apakah angka kenaikan upah minimum 2023 sebesar 6-7 persen?  Dita Indah Sari menjawab singkat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: