Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau Sebesar 10 Persen, Harga Rokok Bakal Melambung, Segini Perkiraannya...

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau Sebesar 10 Persen, Harga Rokok Bakal Melambung, Segini Perkiraannya...

Ilustrasi seseorang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Seiring keputusan pemerintah menikkan cukai rokok elektrik membuat harga jual vape akan segera naik. Foto: Natalia Laurens/JPNN--

Berikut adalah perkiraan daftar tarif cukai rokok pada 2023 dan 2024 yang dikutip radartasik.com dari disway.id:

Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik 11,5 persen hingga 11,75 persen

BACA JUGA: Menu Sarapan Sehat nan Simpel, 3 Bahan Cukup

BACA JUGA: Roti Tawar Lemona, Solusi Menu Sarapan Pagi Gampang Dicoba

1. SKM golongan I

Tarif cukai: Rp1.098 (sebelumnya Rp985, perkiraan naik 11,5 persen) atau Rp1.100 (perkiraan naik 11,75 persen)

2. SKM golongan II

Tarif cukai: Rp669 (sebelumnya Rp600, perkiraan naik 11,5 persen) atau Rp670,5 (perkiraan naik 11,75 persen)

BACA JUGA: Daftar Kuliner Khas Bandung yang Lezat Bikin Nagih

Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 11 persen hingga 12 persen

1. SPM golongan I

Tarif cukai: Rp1.182 (sebelumnya Rp1.065, perkiraan naik 11 persen) atau Rp1.192 (perkiraan naik 12 persen)

2. SPM golongan II

Tarif cukai: Rp704,8 (sebelumnya Rp635, perkiraan naik 11 persen) atau Rp711,2 (perkiraan naik 12 persen)

BACA JUGA: Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 di RSIA Sayang Bunda Tasikmalaya, Lamaran Paling Lambat 6 November 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: