Orang ’Miskin’ Dilarang Merokok, 2023 Udud Semakin Mahal, Ini Update Daftar Harga Rokok per 1 Januari 2023
Menghindari asap rokok bisa menguraing risiko terkena penyakit kanker--
JAKARTA, RADARTASIK.COM — Sejatinya larangan merokok berlaku untuk semua kalangan: miskin, menengah dan kaya.
Namun pada 2023 udud semakin mahal, karena pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau mulai 1 Januari 2023.
Jika meminjam judul buku seri Orang Miskin karya Eko Prasetyo yang terbit di era awal 2000-an, seperti Orang Miskin Dilarang Sekolah dan Orang Miskin Dilarang Sakit, maka di saat harga rokok saat ini naik dan mahal, jika ada judul buku baru, maka bisa jadi judulnya Orang Miskin Dilarang Merokok.
Meskipun sejatinya bahwa larangan merokok tidak hanya berlaku untuk orang miskin, namun orang menengah dan orang kaya juga dilarang merokok karena mengganggu kesehatan.
BACA JUGA:Profil Antonio Nusa, Neymar Norwegia yang Jadi Incaran AC Milan dan Inter Milan
Seperti diketahui bahwa mulai 1 Januari 2023, pemerintah kembali menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Keputusan pemerintah kembali menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA:Saatnya BBM Beralih ke CNG, Biaya Pemasangan Tangki CNG tahun 2023, Cek di Sini
"Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.
Ilustrasi. Kosumsi rokok tetap tinggi dalam 10 tahun terakhir. Foto: bea cukai/jpnn--
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.
BACA JUGA: 6 Bintang Serie A yang Jadi Incaran Klub Inggris, Penyerang AC Milan Jadi Target No: 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id