Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau Sebesar 10 Persen, Harga Rokok Bakal Melambung, Segini Perkiraannya...

Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Tembakau Sebesar 10 Persen, Harga Rokok Bakal Melambung, Segini Perkiraannya...

Ilustrasi seseorang sedang menggunakan rokok elektrik atau vape. Seiring keputusan pemerintah menikkan cukai rokok elektrik membuat harga jual vape akan segera naik. Foto: Natalia Laurens/JPNN--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pemerintah resmi naikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024.

Hanya saja Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan bahwa kenaikan tarif cukai tembakau yang berlaku pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

"Rata-rata sebesar 10 persen. Nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II, yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 persen hingga 11,75 persen, SPM I dan SPM II naik di 12 persen hingga 11 persen, sedangkan SKT I, II, dan III naik 5 persen," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.

Menurut Sri, selain pada golongan kretek, pemerintah naikkan tarif cukai tembakau juga pada rokok elektrik dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

BACA JUGA: Investasi Jumbo Masuk ke Pangandaran, Totalnya Mencapai Rp 1,8 Triliun, Ini Proyek-Proyek di Tahun 2023

BACA JUGA: Terungkap, 390 Lembaga Penyalur BBM Satu Harga Sudah Dibangun Pertamina di 123 Kabupaten

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik, yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan enam persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama lima tahun ke depan,” ujarnya.

Menkeu mengungkapkan, instrumen kenaikan tarif cukai tembakau bertujuan menurunkan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen seperti tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Terlebih kata Sri, rokok menjadi konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yang mencapai 12,21 persen. ''Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein, seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan yang dibutuhkan masyarakat,'' jelasnya.

Oleh karenanya, Sri berharap kenaikan tarif CHT dapat mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. Sehingga kenaikan cukai rokok dapat menurunkan keterjangkauan rokok di masyarakat.

BACA JUGA: Wow, 22 Ribu Perajin Bambu Tersebar di Selaawi Garut, Mereka Menghasilkan Omzet hingga Rp 22 Miliar

BACA JUGA: Pemkot Tasik Sukses Bina Kelurahan Sadar Hukum, Sekda Ivan: Motivasi Pemenuhan HAM di Daerah

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya juga akan menurun,” ucap perempuan yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Seiring kenaikan tarif cukai tembakau yang telah ditetapkan pemerintah tersebut, diperkirakan membuat harga rokok bakal melambung di tingkat pedagang rata-rata 10 hingga 11 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: