HORE Gaji PNS Naik, Hari Ini Diumumkan Presiden Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya
Presiden Joko Widodo hari ini 16 Agustus 2023 mengikuti Sidang Paripurna Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Foto: Setpres--
HORE Gaji PNS Naik, Hari Ini Diumumkan Presiden Jokowi, Ini Daftar Lengkapnya
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Kabar baik bagi PNS karena gaji PNS naik untuk 2024.
Keputusan gaji PNS naik 2024 diusulkan pemerintah dalam RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu 16 Agustus 2023.
Soal gaji PNS naik ini, sebelumnya telah dikatakan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pada Mei 2023.
BACA JUGA: Cara Gampang Pakai OVO di Google Play, Cashback Sampai 10 Ribu Points
Menurut Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS akan diumumkan Presiden Joko Widodo saat sidang paripurna Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 pada 16 Agustus 2023.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.
Hore gaji PNS naik untuk 2024. Foto: disway--
Saat ini pemberian tukin dipukul rata pada seluruh PNS.
Skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak, sehingga kinerja mereka tidak berkembang.
BACA JUGA: Giovanni Stroppa: Scudetto Musim ini Milik AC Milan, Juventus, Napoli, dan Inter Milan
BACA JUGA: Hari ini sang Raja Rock and Roll, Elvis Presley Meninggal Dunia di Masa Lalu
KemenPAN RB mengajukan kepada kepada Menkeu terkait skema baru tukin PNS yang tidak akan setara kendati dalam satu institusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: