2023 Udud Semakin Mahal, Orang Miskin Dilarang Merokok, Pemenuhuan Gizi Anak Dikalahkan Beli Rokok

2023 Udud Semakin Mahal, Orang Miskin Dilarang Merokok, Pemenuhuan Gizi Anak Dikalahkan Beli Rokok

llustrasi. pengeluaran rumah tangga keluarga miskin untuk konsumsi rokok tetap tinggi dan situasi ini tidak berubah dalam 10 tahun terakhir. Foto: jpnn--

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Pemerintah mulai 1 Januari 2023 menaikkan harga Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Otomatis saat pemerintah mulai 1 Januari 2023 menaikkan harga Cukai Hasil Tembakau (CHT), maka 2023 udud semakin mahal.


Ilustrasi. Kosumsi rokok tetap tinggi dalam 10 tahun terakhir. Foto: bea cukai/jpnn--

Keputusan pemerintah kembali menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. 

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

"Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," kata Sri Mulyani dalam keterangannya.

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10% pada tahun 2023-2024. Khusus tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan maksimum 5%.

"Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan," ujar Sri Mulyani menjelaskan.

Pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada 2020-2024.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras.

Bahkan, konsumsi rokok masyarakat melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

"Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini diharapkan dapat menekan keterjangkauan rokok di masyarakat," ujarnya.

Berikut Update daftar harga rokok per 1 Januari 2023:

Adapun rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id