Hore, Nelayan Akan Dapat Bantuan Alat Penangkap Ikan dan Permesinan dari KKP, Berikut Ini Syarat dan Ketentuan
Ilustrasi.Nelayan akan dapat bantuan alat penangkap ikan dan permesinan dari KKP atau Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: fin--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Nelayan akan dapat bantuan alat penangkap ikan dan permesinan dari KKP atau Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Bantuan alat penangkap ikan dan permesinan dari KKP itu untuk membantu para nelayan kecil.
Menurut Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan (KAPI), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Mochamad Idnillah, bantuan yang diberikan kepada nelayan berupa alat penangkapan ikan dan permesinan kapal penangkap ikan.
Mochamad Idnillah mengatakan soal nelayan akan dapat bantuan alat penangkap ikan dan permesinan dari KKP saat Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-K/L) Pagu Definitif DJPT di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
"Total Anggaran untuk Bantuan Alat Penangkap Ikan adalah sebesar Rp18.750.000.000 dengan target 15.000 unit. Untuk bantuan permesinan sebesar Rp22.990.000.000 dengan target 1.100 unit," ujar Mochamad Idnillah saat pemaparan.
Mochamad Idnillah menambahkan, untuk bantuan alat penangkap ikan ada beberapa menu bantuan antara lain jaring insang/gillnet, oerangkap/trap dan pancing/hook line.
Sedangkan menu bantuan permesinan kapal perikanan, ada menu bantuan mesin tempel, mesin ketinting, dan mesin stasioner.
"Dalam mengajukan bantuan ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi nelayan. Usulan bantuan bisa disampaikan secara mandiri atau Dinas setempat untuk diajukan kepada DJPT," jelas Cak Moch, sapaan Mochamad Idnillah.
Berikut perincian bantuan beserta syarat dan ketentuannya yang harus dipenuhi nelayan untuk menerima bantuan:
Bantuan Alat Penangkapan Ikan
Kegiatan Prioritas Direktorat KAPI TA 2023
Total Bantuan: Rp18.750.000.000
Menu Bantuan:
1. Jaring Insang/Gillnet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: