Hore, Nelayan Akan Dapat Bantuan Alat Penangkap Ikan dan Permesinan dari KKP, Berikut Ini Syarat dan Ketentuan
Ilustrasi.Nelayan akan dapat bantuan alat penangkap ikan dan permesinan dari KKP atau Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: fin--
- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya
2. Kelompok Usaha Bersama - KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat
- Memiliki KUSUKA Korporasi
- Terdaftar peserta JKN
- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan 10 GT ke bawah (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya
Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau melalui Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP
Bantuan Permesinan Kapal Penangkap Ikan
Kegiatan Prioritas Direktorat KAPI TA 2023
Total Bantuan: Rp22.990.000.000
Menu Bantuan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: