Hore, Nelayan Akan Dapat Bantuan Alat Penangkap Ikan dan Permesinan dari KKP, Berikut Ini Syarat dan Ketentuan
Ilustrasi.Nelayan akan dapat bantuan alat penangkap ikan dan permesinan dari KKP atau Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: fin--
1. Mesin Tempel
2. Mesin Ketinting
3. Mesin Stasioner
Syarat Penerima Bantuan Mesin Kapal Penangkap Ikan
1. Koperasi
- Memiliki NIK
- Memiliki KUSUKA Korporasi
- Terdaftar peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)
- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan
- Koperasi/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)
- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota
- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komiten merakit API secara swadaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: