Hore, Nelayan Akan Dapat Bantuan Alat Penangkap Ikan dan Permesinan dari KKP, Berikut Ini Syarat dan Ketentuan

Hore, Nelayan Akan Dapat Bantuan Alat Penangkap Ikan dan Permesinan dari KKP, Berikut Ini Syarat dan Ketentuan

Ilustrasi.Nelayan akan dapat bantuan alat penangkap ikan dan permesinan dari KKP atau Kementerian Kelautan dan Perikanan. Foto: fin--

2. Kelompok Usaha Bersama 

- KUB terdaftar pada Dinas/Kelurahan setempat

- Memiliki KUSUKA Korporasi 

- Terdaftar peserta JKN (cukup salah satu)

- Anggota memiliki KUSUKA Perorangan

- KUB/anggota memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 GT (dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau surat keterangan Dinas)

- Diutamakan mendapat rekomendasi Dinas Kabupaten/Kota

- Surat Pernyataan (siap, mampu & sanggup) mengoperasikan & memelihara bantuan serta komitmen merakit API secara swadaya

Usulan bisa disampaikan secara Mandiri atau melalui Dinas setempat untuk disampaikan kepada DJPT KKP

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: