Kantor Imigrasi Tasikmalaya Layani Masa berlaku Paspor 10 Tahun, Biayanya Cek di Sini
Kantor Imigrasi Tasikmalaya saat melayani Dandim 0612 Tasikmalaya Letkol Inf Ary Sutrisno SIP dalam pembuatan masa berlaku Paspor 10 Tahun, Rabu 12 Oktober 2022. -Foto: Bidang Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya-radartasik.disway.id
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Program Voucher Ceria di Bengkel Resmi AHASS Selama Oktober 2022
Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.
“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa, 11 Oktober 2022.
“Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Widodo Ekatjahjana.
Saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar dengan besaran biayanya Rp350 ribu, sama dengan sebelumnya untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: