Honorer Batal Dihapuskan 2023, Pemerintah Butuh Waktu 3-4 Tahun untuk Menuntaskannya
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Menurutnya, Pemerintah membatalkan kebijakan penghapusan honorer mulai 28 November 2023. Foto: dok JPNN--
Bahkan, ada daerah yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2022 lantaran duit cekak. Sudah pasti hal ini juga menjadi penyebab kebijakan penghapusan honorer tidak bisa diterapkan pada November 2023.
Sikap Azwar Anas soal Penghapusan Honorer Sebelumnya, MenPAN-RB Azwar Anas di forum rapat koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama empat kementerian lainnya di Jakarta, Rabu, 21 September 2022, menyinggung masalah ini.
Mantan bupati Banyuwangi dua periode itu mengaku jika penghapusan honorer diterapkan dalam waktu dekat, pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu, "Ada fakta juga kalau non-ASN ini tidak ada, pelayanan-pelayanan kita bisa terganggu di kabupaten dan kota," ucap Mas Anas.
Dia menjelaskan bahwa saat ini lembaganya sementara mempertimbangkan tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer dan terus melakukan koordinasi lintas sektoral. Skenario pertama, tenaga honorer diangkat seluruhnya menjadi ASN.
"Hanya saja skenario ini akan menjadi beban yang berat bagi negara dan kompetensi birokrasi kita tentu akan ada problem pada beberapa titik yang ketika saat rekrutmen kualitasnya tidak diperhatikan," jelas Anas yang juga mantan Ketua Apkasi.
Skenario kedua, yakni tenaga honorer diberhentikan seluruhnya. Skenario ketiga, sebagai opsi jalan tengah, ialah pengangkatan tenaga honorer sesuai dengan prioritas.
Ketiga skenario ini akan didiskusikan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI.
"Yang lain bukan tidak prioritas, tetapi diselesaikan secara bertahap," ucap mantan Bupati Banyuwangi dua periode itu. (sam/esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com