Honorer Batal Dihapuskan 2023, Pemerintah Butuh Waktu 3-4 Tahun untuk Menuntaskannya

Honorer Batal Dihapuskan 2023, Pemerintah Butuh Waktu 3-4 Tahun untuk Menuntaskannya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Menurutnya, Pemerintah membatalkan kebijakan penghapusan honorer mulai 28 November 2023. Foto: dok JPNN--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah membatalkan kebijakan penghapusan honorer mulai 28 November 2023. 

Demikikan dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Menurutnya, menyebutkan butuh waktu 3-4 tahun untuk menuntaskan masalah hononer.

Pemerintah, kata dia, mengalami kesulitan untuk menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023. 

BACA JUGA: Irjen Dedi Pastikan Polisi Tidak Terlibat Peretasan Data Najwa Shihab dan Awak Redaksi Narasi TV

"Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet," ujar Bima Haria di Jakarta, Rabu, 28 September 2022. 

Menurutnya, tidak ada pilihan lain selain memperpanjang tenggat waktu penghapusan honorer. 

Bima Haria Wibisana menyebut butuh waktu-2-4 tahun ke depan, yang artinya penghapusan honorer berpeluang baru diterapkan pada 2026.

Menurut Haria Wibisana, penghapusan honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023. 

BACA JUGA: 1.290 Nama Dicatut Parpol, Kini KPU Sediakan Fitur Hapus di Sipol, Apakah Parpolnya Disanksi?

Bima Haria Wibisana mengatakan BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK, terkait batasan waktu 28 November 2023.

Revisi Penghapusan Honorer terkait Pendataan Non-ASN Tindak lanjut PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya mengenal dua jenis ASN yaitu PNS dan PPPK terhitung mulai 28 November 2023, dilakukan pendataan non-ASN.

Pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses. 

Pendataan non-ASN ini dilakukan setelah terbit Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com