Berkas Putri Candrawathi Dinyatakan Lengkap, Beranikah Kejagung Lakukan Penahanan? Begini Kata Jampidum

Berkas Putri Candrawathi Dinyatakan Lengkap, Beranikah Kejagung Lakukan Penahanan? Begini Kata Jampidum

Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan Putri Candrawathi saat pelimpahan berkas dan tersangka oleh penyidik Polri. Foto: dok ist--

Adapun masa penahanannya bisa selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi selama 2×30 hari, jika tuntutan pidananya di atas 9 tahun.

Terkait lokasi penahanan sendiri, terdapat tiga kategori tahanan yang memungkinkan dapat dilakukan. Yakni tahanan Rutan, Rumah, dan Kota. 

BACA JUGA: Polisi di Mangkubumi Tertibkan Motor Knalpot Bising di Lingkungan Sekolah

BACA JUGA: Tak Tahan dengan Suara Knalpot Bising, Warga Ciamis Bacok Pengendara Motor

Namun demikian, lanjut Fadil, kewenangan untuk menahan atau penahanan terhadap Putri Candrawathi, tergantung pertimbangan jaksa.

Hanya saja, untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Fail, Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan bidang intelijen untuk melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Putri Candrawathi. 

Tujuannya agar istri Ferdy Sambo itu tidak melarikan diri ke luar negeri.

"JPU mengambil langkah cekal sebagai antisipasi agar tak ada pelarian ke luar negeri. Pencekalan  terhadap ibu PC akan dilakukan sepanjang itu diperlukan di persidangan," paparnya.

BACA JUGA: BKN Umumkan Perkembangan Terkini Soal Seleksi PPPK 2022, Ada Honorer Prioritas dan Perubahan Mekanisme

BACA JUGA: Protes Sistem Kolektivitas Penukaran Tiket, Suporter Demo Markas Persib

Selain berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan lengkap. 

Kejagung juga menyatakan perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka dari personel Polri juga telah dinyatakan P21. 

Adapun ketujuh personel Polri tersangka obstruction of justice itu adalah:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) mantan Karopaminal Divisi Propam Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id