Berkas Putri Candrawathi Dinyatakan Lengkap, Beranikah Kejagung Lakukan Penahanan? Begini Kata Jampidum
Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan Putri Candrawathi saat pelimpahan berkas dan tersangka oleh penyidik Polri. Foto: dok ist--
BACA JUGA: Emak-Emak Wajib Waspada! Ada Penjualan Bayi Berkedok Yayasan
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuck Putranto (KP CP) mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id