Berkas Putri Candrawathi Dinyatakan Lengkap, Beranikah Kejagung Lakukan Penahanan? Begini Kata Jampidum

Berkas Putri Candrawathi Dinyatakan Lengkap, Beranikah Kejagung Lakukan Penahanan? Begini Kata Jampidum

Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan Putri Candrawathi saat pelimpahan berkas dan tersangka oleh penyidik Polri. Foto: dok ist--

BACA JUGA: Emak-Emak Wajib Waspada! Ada Penjualan Bayi Berkedok Yayasan

BACA JUGA: Soal Kasus Pencabulan Remaja Putri di Kota Banjar, Ketua FPPP: Latihan Kuda Lumping Sampai Tengah Malam?

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuck Putranto (KP CP) mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id