Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Pengutan Ilegal

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ditahan KPK, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Pengutan Ilegal

KPK akhirnya menahan hakim agung Sudrajad Dimyati (SD), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pengutan ilegal pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). foto: disway--

Andi Samsan mengungkapkan saat dilakukan OTT oleh KPK pada Kamis malam, 22 September  2022, hakim agung Sudrajad Dimyati berada di rumahnya.

Bahkan pada Jumat pagi tadi, kata Andi Samsan, hakim agung Sudrajad Dimyati masih sempat ngantor di Mahkamah Agung. Hanya tidak lama kemudian ia pergi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK.

"Jadi Pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya. Kemudian tadi pagi juga ada ketemu dengan kami, dan minta restu bahwa dia siap menghadiri panggilan KPK," ungkapnya.

BACA JUGA: Amanda Zahra Kembali Bikin Kehebohan, Ungkap Kabar Perceraian dengan Guiddo Ilyasa Lewat Twitter

BACA JUGA: Mengenal ’Wanita Emas’, Tersangka Korupsi yang Dijemput Paksa Kejagung

"Terkait bagaimana penilaian publik silakan saja," sambungnya.

Sementara itu berdasarkan pantuan di gedung KPK, hakim agung Sudrajad Dimyati tiba di gedung lembaga anti korupsi tersebut pada pukul 10.20 WIB.  Ia datang didampingi beberapa pengawal.

Usai menjalani pemeriksaan  sebagai tersangka, Sudrajad pun langsung di tahan oleh KPK untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"SD ditahan 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 12 Oktober di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat sore, 23 September 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id