Ibu Rumah Tangga di Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi karena Edarkan 1 Kilogram Ganja, Begini Kronologinya

Ibu Rumah Tangga di Kota Tasikmalaya Diciduk Polisi karena Edarkan 1 Kilogram Ganja, Begini Kronologinya

Polres Tasikmalaya Kota saat mengamankan ibu rumah tangga inisial Ri yang menjadi pengedar ganja, Senin 13 Mei 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Seorang ibu rumah tangga berinisial Ri warga Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya diciduk polisi karena edarkan ganja.

Tak tanggung-tanggung dari tangan Ri, polisi mengamankan barang bukti 1.015 gram (1 kilogram lebih) ganja kering siap edar.

Kasus ini terungkap berkat Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota yang sebelumnya menciduk Sa, warga Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi. Sa diciduk awalnya karena mengedarkan sabu 0,84 gram.

Setelah dilakukan pengembangan, Sa ternyata sempat mengedarkan ganja dari Ya, warga Argasari Kecamatan Cihideung.

BACA JUGA:Soal Study Tour, Disdik Kabupaten Tasikmalaya hanya Bisa Mengimbau karena itu adalah Budaya Sekolah

Saat Ya diperiksa, ia mengaku sempat mengirim ganja tersebut ke Ri, sang ibu rumah tangga. Ri pun tak bisa berbuat banyak saat polisi menggerebek rumahnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono membenarkan adanya kejadian tersebut. Kata dia, saat ekspose pengungkapan kasus, Ri mendapatkan ganja itu dari suaminya.

"Jadi suaminya dipenjara dalam kasus yang sama dan divonis 6 tahun," paparnya Senin 13 Mei 2024 di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.

"Suaminya mengendalikan Ri dari dalam penjara. Ri pun dijadikan dia sebagai pengedar dan kami amankan barang bukti satu kilogram ganja," sambungnya.

BACA JUGA:Sistem Perawatan BPJS Kesehatan Gunakan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Disahkan Presiden

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin menuturkan, ganja seberat 1 kilogram itu diperoleh Ri dari seseorang dari Cirebon.

"Barangnya dari Cirebon. Diserahkan oleh tersangka YA. Barangnya baru sampai di rumah tersangka," tutur Imanudin.

Jelas dia, ibu rumah tangga ini menjadi pengedar sabu selama 3 bulan ini. Selain mengamankan tersangka Ri, Ya dan Sa, pihaknya juga mengamankan 8 pengedar dan pengguna narkoba lainnya.

Kasus ibu rumah tangga ini adalah hasil pengungkapan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota selama sebulan terakhir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: