Kabar Baik Buat PPPK di Daerah, Pemerintah Alokasikan Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK di 2023
Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun untuk penggajian PPPK daerah pada tahun 2023 mendatang. Lewat pengalokasian ini diharapkan manajemen PPPK semakin baik. -Foto: dok rezza RADARTASIK.Com-
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Boleh jadi ini kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berada di daerah.
Pasalnya, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun untuk penggajian PPPK daerah pada tahun 2023 mendatang.
Anggaran tersebut sumber dari dana alokasi umum (DAU) di dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2023 sebesar Rp396 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto berharap dengan alokasi dana tersebut, manajemen PPPK daerah bisa semakin baik. Terlebih lagi dengan jaminan alokasi dana yang teruang dalam Undang-Undang APBN.
BACA JUGA: Ratusan Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Tasikmalaya Kota
BACA JUGA: 2.317 Botol Miras Dimusnahkan di Bale Kota Tasikmalaya, Ivan: Ini Pertama Kali
"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Astera Primanto dalam Rapat Panitia Kerja TKD RAPBN 2023 bersama Badan Anggaran DPR di Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Astera lantas memerinci alokasi DAU untuk penggajian PPPK tersebut.
Menurutnya, untuk PPPK klaster provinsi akan diberikan sebesar Rp 4,48 triliun. Sedangkan PPPK klaster kabupaten/kota sebesar Rp21,26 triliun.
Kemudian DAU PPPK klaster provinsi diberikan ke Sumatera Rp1,47 triliun, Jawa Bali Rp 1,05 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp1,46 triliun, serta Nusa Tenggara Maluku Papua Rp486,95 miliar.
BACA JUGA: Viral Video Mesum Mirip Dirinya, Jeje Selebew Bilang: Gua Ga Berbuat, Ngapain Gua Takut?
Selanjutnya DAU kabupaten/kota diberikan ke Sumatera Rp 5,47 triliun, Jawa Bali Rp 8,45 triliun, Kalimantan Sulawesi Rp 4,55 triliun, dan Nusa Tenggara Maluku Papua Rp 2,77 triliun.
Astera mengakui selama ini beberapa pemerintah daerah belum memiliki kepercayaan diri yang cukup untuk melaksanakan penyaluran penggajian PPPK, lantaran hanya berdasarkan surat dari Kemenkeu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu /jpnn