Kabar Baik Buat PPPK di Daerah, Pemerintah Alokasikan Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK di 2023

Kabar Baik Buat PPPK di Daerah, Pemerintah Alokasikan Rp25,74 Triliun untuk Gaji PPPK di 2023

Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun untuk penggajian PPPK daerah pada tahun 2023 mendatang. Lewat pengalokasian ini diharapkan manajemen PPPK semakin baik. -Foto: dok rezza RADARTASIK.Com-

Namun kini dengan telah dialokasikan secara pasti dalam Undang-undang APBN, akan membuat daerah lebih tenang dan yakin dalam mengalokasikan penggajian untuk PPPK. 

Adapun terkait alokasi DAU yang telah ditentukan penggunaannya untuk penggajian PPPK tersebut, Astera mengatakan, hal itu didasarkan pada jumlah formasi pada 2022 dan 2023.

BACA JUGA: Ketum PSSI Janjikan Garuda Akan Berikan Perlawanan Terbaik Melawan Curacao

BACA JUGA: Kronologi Penemuan Seorang Pria Meninggal di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya

"Dengan kebijakan DAU 2023, target output yang diharapkan, yakni pengangkatan 1,34 juta formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 meliputi PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK teknis," pungkas Astera. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu /jpnn