2.317 Botol Miras Dimusnahkan di Bale Kota Tasikmalaya, Ivan: Ini Pertama Kali

2.317 Botol Miras Dimusnahkan di Bale Kota Tasikmalaya, Ivan: Ini Pertama Kali

Sebanyak 2.317 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Bale Kota Tasikmalaya, Kamis 22 September 2022.-Foto: Rezza Rizaldi/Radartasik.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 2.317 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Bale Kota Tasikmlaya, Kamis 22 September 2022.

Ribuan botol mias itu merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya bersama Aliansi Ormas Islam.

Berbagai merek minuman memabukkan itu disita dari 7 titik pada Kamis 15 September 2022 dan Sabtu 19 September 2022.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengapresiasi pelaksanaan operasi pekat. Pemusnahan miras adalah yang pertama kali dilakukan di Bale Kota.

BACA JUGA: Heboh, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Pasar Cikurubuk Tasikmalaya

”Ini adalah hasil operasi pekat Satpol PP bersama aliansi ormas Islam. Jadi, kami bersinergi melakukan penertiban terkait dengan pemberantasan peredaran minuman beralkohol,” paparnya.

”Ini hasilnya dan kita musnahkan setelah prosedurnya tuntas ditempuh. Mudah-mudahan ini jadi momentum bagaimana kita meningkatkan sinergitas dengan TNI, Polri dan ormas Islam mewujudkan Kota Tasik yang tertib, nyaman, religius dan madani,” sambungnya.

Penghancuran miras ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tata Nilai dan Perda Pengaturan Minuman Beralkohol.

Pihaknya akan terus menggencarkan operasi pekat seperti ini agar tidak ada lagi peredaran miras di Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Mayat Pria Ditemukan di Sungai Ciwulan Tasikmalaya

”Dengan kolaborasi ini akan mendorong masyarakat turut berpartisipasi dan melaporkan di wilayahnya jika ada indikasi penyimpanan minuman berlakohol serta melanggar perda-perda  tersebut,” terangnya.

Sedangkan untuk memberi efek jera kepada para pemilik miras tersebut, tambah dia, lagi dikaji aturan hukumnya.

Walaupun, menurut dia, saat ini yang diterapkan masih tindakan tindak pidana ringan (tipiring).

”Walaupun secara nasional bisa memberi izin penjualan, tapi di Kota Tasikmalaya ada kearifan lokal serta bersama DPRD, para alim ulama dan tokoh masyarakat sepakat mewujudkan Kota Tasikmalaya yang tak ada minuman beralkohol,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: