RUU Sisdiknas Ditolak Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022, Pemerintah Diminta Selesaikan Dulu Masalahnya

RUU Sisdiknas Ditolak Masuk Prolegnas Prioritas Perubahan 2022, Pemerintah Diminta Selesaikan Dulu Masalahnya

Kegaduhan yang masih timbul terkait RUU Sisdiknas membuat Baleg DPR menolak memasukan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022. Foto: dok jpnn--

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Boleh jadi ini kabar kurang menggembirakan bagi para guru atau insan pendidikan. 

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) secara mufakat ditolak masuk dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022.

Keputusan itu diambil setelah tujuh dari delapan fraksi yang hadir meminta Pemerintah untuk melakukan kaji ulang draf dan naskah akademik RUU yang dinilai masih kontroversial tersebut.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas membenarkan bahwa usulan Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022

BACA JUGA: Wajib Tahu! Marak Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia, Loka POM Tasikmalaya Bakal Lakukan Ini

BACA JUGA: 1.094 Jenis Obat Tradisonal Dilarang Beredar dan Tak Berizin, Cek Linknya di Sini

BACA JUGA:Jika Ada Oknum Lakukan Pemotongan BLT BBM, Mensos Minta Segera Lapor Polisi

"Sudah kita sepakati, khusus (RUU) Sistem Pendidikan Nasional akan kami lakukan evaluasi. Mudah-mudahan di awal tahun mendatang atau bisa di tahun ini pemerintah bisa merapikan dan mengkomunikasikan drafnya," kata Supratman dalam siaran YouTube Baleg DPR, yang dikutip pada Rabu, 21 September 2022.

Sementara itu, perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah juga meminta agar pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan problematika kegaduhan RUU Sisdiknas. 

"Justru jangan memindahkan kegaduhan ke DPR. RUU ini kan inisiatif pemerintah, selesaikan dulu di pemerintah. Kegaduhan ini kan jadi bukti tidak terjalin komunikasi yang baik," kata Ferdiansyah.

Di tempat yang sama, perwakilan dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa juga menyarankan agar Kemendikbudristek selaku pengusul beleid bisa mengevaluasi beberapa poin RUU yang menjadi sebab kegaduhan belakangan ini.  

BACA JUGA: Bupati Purwakarta Daftarkan Sendiri Gugatan Cerainya

BACA JUGA: Unggahan Mesra Hj Anne Bersama Dedi Mulyadi Sebelum Gugat Cerai

BACA JUGA: Namanya Terseret Dalam Rumor Perselingkuhan Reza Arap, Rossa: Aku Sukanya yang Sipit-sipit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id