Wuih, Jutaan Guru Akan Dapat Tunjangan 2023, Tidak Perlu Lagi Sertifikasi, Ini Kata Mas Nadiem

Wuih, Jutaan Guru Akan Dapat Tunjangan 2023, Tidak Perlu Lagi Sertifikasi, Ini Kata Mas Nadiem

Ilustrasi. Sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan menerima tunjangan di tahun 2023. Foto: dok radartasik.com--

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan menerima tunjangan di tahun 2023.

Demikian dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim.

Tunjangan guru berupa tunjangan profesi guru yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas.

Saat ini Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas sedang diajukan di DPR RI.

BACA JUGA: Intip Bocoran Kenaikan Upah Minimum 2023, Setiap Provinsi Berbeda, Cek Daftar UMK di Pulau Jawa

BACA JUGA: Cek Pertalite, Sudah Resmi Harga BBM Turun, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini 18 November 2022 di 34 Provinsi

Jika disetujui, maka Rancangan Undang-undang (RUU) Sisdiknas akan segera diundangkan, sehingga kesempatan bagi para guru non sertifikasi mendapatkan tunjangan semakin terbuka lebar. 

Penerima tunjangan profesi guru, sebelumnya, diberikan syarat ketat yaitu harus mengikuti PPG atau sudah tersertifikasi.

Dengan adanya RUU Sisdiknas yang baru ini guru tak perlu lagi menunggu lama antrean ikut PPG sebagai syarat untuk bisa menerima tunjangan profesi guru.

Mendikbud Nadiem Makarim, secara tersirat, mengungkap bahwa 1,6 juta guru di Indonesia belum menerima tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.

BACA JUGA: Wow, Upah Minimum Kota Bekasi di Atas Rp 4 Juta, Saat Ini UMK Hampir Sentuh Rp 5 Juta, Paling Besar di Jabar

BACA JUGA: Daftar UMK di Jateng 2022, Upah Minimum Terbesar Kota Semarang, Terkecil Kabupaten Banjarnegara, Cek di Sini

Melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting.

Perlu diketahui tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.disway.id