Mahasiswa Kota Tasik Unjuk Rasa Lagi untuk Kawal RKUHP

Mahasiswa Kota Tasik Unjuk Rasa Lagi untuk Kawal RKUHP

Massa PMII Kota Tasikmalaya unjuk rasa di pertigaan Jalan RE Martadinata-Juanda, Kamis 4 Agustus 2022 sore.-Firgiawan/Radar Tasikmalaya-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM – Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya melakukan unjuk rasa di pertigaan Jalan RE Martadinata ke arah Gedung DPRD, Kamis 4 Agustus 2022 sore.

Aksi ini masih terkait dengan penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menurut massa aksi banyak pasal merugikan masyarakat.

”Kita terus mengawal RKUHP yang sedang digodok dan digoreng oleh pemerintah pusat serta DPR RI,” ujar Kordinator Aksi Adi Haryanto.

Terang dia, terkait statemen yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada 2 Agustus 2022 bahwa memastikan tak akan mengesahkan sebelum tanggal 17 Agustus 2022 jangan membuat mahasiswa terlena.

BACA JUGA: Kronologi Pelajar SD di Ciamis Tewas Diduga Karena Ponselnya Meledak

”Karena yang sudah-sudah juga seperti Omnibus Law tahu-tahu sudah disahkan,” terangnya.

”Makanya kami melakukan aksi lagi turun ke jalan melakukan parlemen jalanan untuk mengawal hal tersebut secara komprehensif supaya tidak terjadi tindak-tindak kecurangan oleh para stakeholder,” sambungnya.

Dia menambahkan, PMII selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil. Karena, PMII ingin masyarakat sama di hadapan hukum.

”Karena dalam RKUHP itu pemerintah atau pemangku kebijakan bertindak lebih dalam lagi. Kami tak ingin negara masuk ke ranah privasi seseorang,” tambahnya.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dalami Kasus Dugaan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar

Jelas dia, di RKUHP itu yang dianggap paling krusial salah satunya pasal yang diharuskan wajib melapor terlebih dahulu untuk melakukan aksi turun ke jalan atau mengungkapkan pendapat di muka umum.

”Padahal sebelumnya sudah dijamin oleh konstitusi bahwa kebebasan berpendapat di muka umum. Maka tadinya laporan itu disunahkan, di RKUHP jadi diwajibkan melapor,” jelasnya.

Hal tersebut, tukas dia, merupakan salah satu yang sangat disayangkan. ”Kami akan terus melakukan follow up untuk terus melakukan pengawalan terhadap pasal RKUHP,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: