Nadiem Makarim Tegaskan RUU Sisdiknas Bawa Kabar Gembira Bagi Semua Guru, Sebut Tunjangan Profesi Tetap Ada
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan jika RUU Sisdiknas bakal membuat para guru makin sejahtera. Foto: Ricardo/JPNN.com--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali berbicara soal Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas yang masih mendapat sorotan organisisasi guru dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas merupakan jawaban bagi keluhan banyak guru di Indonesia, khususnya terkait soal kesejahteraan. Para guru.
“Jadi, sebetulnya RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis seperti dilansir jpnn.com dari Antara, Senin, 12 September 2022.
Pria yang kerap dipanggil Mas Menteri itu bahkan mengaku ingin sekali bisa bertemu dengan semua guru, guna berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru.
BACA JUGA: Tak Hafal Pancasila, Anang Mundur dari Jabatan Ketua DPRD Lumajang dan Sampaikan Permohonan Maaf
BACA JUGA: Divonis 7 Bulan 15 Hari, Terdakwa Kasus 'Tempat Jin Buang Anak' Langsung Bebas, Jaksa Pilih Banding
Nadiem pun lantas memaparkan beberapa terobosan soal kesejahteraan guru di dalam RUU Sisdiknas tersebut.
Pertama, RUU Sisdiknas menjamin guru-guru yang sudah menerima tunjangan profesi akan tetap menerimanya hingga pensiun.
Seperti diketahui saat ini ada sekitar 1,3 juta guru yang sudah menerima tunjangan profesi tersebut.
Soal adanya tunjabgan profesi yang akan diterima para guru hingga pensiun tersebut, tegas Nadi diatur dalam dalam Pasal 145 Ayat 1 RUU Sisdiknas.
BACA JUGA: Hindari Jalan Ahmad Yani Kota Tasikmalaya, Jembatan Ciloseh Terancam Roboh
“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi, itu aman,” katanya.
Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi. Oleh karena itu, mereka belum menerima tunjangan profesi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn/antara