PPG Tidak Berlaku Ketika RUU Sisdiknas Disahkan, Skema Peningkatan Tunjangan Guru Sudah Disetujui Menkeu

PPG Tidak Berlaku Ketika RUU Sisdiknas Disahkan, Skema Peningkatan Tunjangan Guru Sudah Disetujui Menkeu

PPG tidak akan berlaku lagi jika RUU Sisdiknas disahkan pemerintah dan DPR. Foto: jpnn--

JAKARTA,RADARTASIK.COM - Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo mengungkapkan ketika RUU Sisdiknas berlaku nanti maka,secara otomatis pendidikan profesi guru (PPG) tidak berlaku lagi bagi seluruh guru PPPK maupun honorer yang belum besertifikat pendidik (beserdik).

Pasalnya PPG hanya diwajibkan bagi calon guru untuk mengukur kualitasnya.

"Jadi, di dalam RUU Sisdiknas, PPG bukan menjadi syarat bagi seorang guru untuk mendapatkan kesejahteraan," kata Nino, sapaan akrab Anindito Aditomo dalam diskusi RUU Sisdiknas yang melibatkan Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadikbud), Senin, 12 September 2022.

Nino pun lantas membandingkan sistem yang berlaku saat ini dimana terdapat penggabungan antara proses sertifikasi serta pemberian tunjangan penghasilan guru.

BACA JUGA: Ngeri! Penyiksa Monyet Akhirnya Blak-blakan, Jual Konten dapat Cuan 12 Juta

BACA JUGA:Sadis! Dua Pemuda Cikatomas Tasikmalaya Siksa Monyet untuk Konten Video, Dijual di Medsos

Sertifikasi untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan.

Padahal yang benar kata Anindito, guru seharusnya dijamin kesejahteraannya terlebih dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas.

“Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, dia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Nino.

Belum lagi sambung Nino, proses untuk menunggu PPG sangat panjang dan belum tentu gurunya lulus.

BACA JUGA: Diselingkuhi Sang Istri, Francesco Totti Sampai Depresi: Saya Melihat Ada Orang Ketiga...

BACA JUGA: Mantap! Persib Bandung dan Persebaya Surabaya Disebut-sebut Akan Hadapi Borussia Dortmund

Dia pun lantas menyebutkan bahwa untuk mendapatkan 1,3 juta guru beserdik harus menunggu 17 tahun (dihitung sejak UU Guru dan Dosen disahkan pada 2005). Waktu yang sangat panjang dan lama bagi guru.

Jika tetap menggunakan mekanisme mendapatkan tunjangan setelah sertifikasi, pemerintah khawatir akan banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan yang layak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com