Waduh...! Kejaksaan Amankan Barang Ini saat Geledah Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya

Waduh...! Kejaksaan Amankan Barang Ini saat Geledah Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tengah menggeledah Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Senin 19 September 2022 Sore. -istimewa-radartasik.disway.id

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah SH mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya bulan Juli lalu tengah meningkatkan penyelidikan dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat di Kabupaten Tasikmalaya. 

"Di mana dana Indonesia Pintar ini yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan melalui rekening siswa namun ada beberapa oknum yang melakukan pemotongan dana yang seharusnya diberikan kepada siswa," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah SH di kantornya, Kamis 4 Agustus 2022.

BACA JUGA:Kejaksaan Kota Banjar Belum Tetapkan Tersangka Penyelewengan Dana BUMDes

Saat ini, kata Hasbullah, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah meningkatkan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar itu. 

Untuk itu pihaknya berharap bisa segera menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi tersebut. 

"Saat ini kami baru mulai melakukan penyelidikan dugaan sementara dana yang dipotong itu miliaran," ujar Hasbdullah.

Dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar itu, kata Hasbullah, berdasarkan temuan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri dengan adanya beberapa informasi berkaitan siswa yang mendapatkan bantuan namun ada pemotongan. 

BACA JUGA:Usaha Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Antara Penegakan Hukum dan Jiwa Humanis

"Informasi sementara pemotongan dana itu antara 10-20 persen setiap satu orang siswa," kata Hasbullah.

Pemotongan itu, kata Hasbullah, pada dana Program Indonesia Pintar tahun 2020. Saat itu kasus Covid-19 masih tinggi. Jadi pengambilan dana PIP siswa itu dikuasakan kepada pihak sekolah karena saat pengambilannya tidak boleh ada kerumunan. 

"Saat itu ada oknum-oknum yang memanfaatkannya," ujar dia.

Setiap siswa, kata dia, seharusnya mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu untuk kelas 1 SMA/SMK, kelas 2 SMA/SMK Rp 1 juta, sedangkan kelas 3, Rp 500 ribu. 

Termasuk saat ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap beberapa sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP itu. "Itu masih terus kami kembangkan," kata Hasbullah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: