Ingat Ya Mas Nadiem: Tunjangan Guru Itu Hak Guru, Tidak Bisa Ditawar Lagi dan Jangan Coba Dihapus

Ingat Ya Mas Nadiem: Tunjangan Guru Itu Hak Guru, Tidak Bisa Ditawar Lagi dan Jangan Coba Dihapus

Ilustrasi guru saat mengajar di kelas. Komisi X DPR RI ingatkan pemerintah untuk tidak menghapus tunjangan guru. Foto: Dok JPNN--

Kritik Tajam Ketua Komisi X kepada Mendikbud

Sebelumnya, kritik tajam yang disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda termasuk soal polemik penghapusan tunjangan profesi guru.

Kritik tajam itu dilontarkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dinilai berjalan sendiri dalam penyusunan draf RUU Sisdiknas.

Syaiful Huda menyayangkan sikap pemerintah, mengingat pelibatan publik sangat penting dalam RUU tersebut.

Dikatakan pria yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bahwa, para pakar yang diundang sebagain besar hanya disuruh mendengarkan.

"Pakar-pakar yang diundang Kemendikbudristek sebagian besar mengaku hanya disuruh mendengarkan poin-poin dalam draf RUU Sisdiknas, sehingga kesannya Kemendikbudristek hanya sosialisasi," katanya kepada JPNN.com.

"Kok bisa Mas Nadiem (Mendikbudristek Nadiem Makarim) membiarkannya," imbuh Syaiful Huda.

Menurut dia, memang belum ada grand desain pendidikan yang disepakati sebagai pijakan dalam pembentukan undang-undang.

Hal inilah yang dianggap kelemahan dari sisi prosedur penyusunan draf RUU Sisdiknas.

Dari sisi konten atau materi RUU Sisdiknas, kata Huda, kekhawatiran akan munculnya kastanasisasi pendidikan dengan adanya jalur baru persekolahan mandiri yang dilegitimasi di level undang-undang, ketidakjelasan peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

"Selain itu, polemik penghapusan tunjangan profesi guru harus dijawab transparan oleh pemerintah," ujarnya.

Menurut Huda, kekhawatiran ini bisa jadi karena minimnya dialog antara Kemendikbudristek dengan publik.

Bisa jadi antara maksud perancang RUU Sisdiknas dengan publik ada gap yang memicu miss persepsi. Itu sebabnya perlu ruang dialogis yang lebih luas.

Huda menegaskan ruang dialog bagi mereka yang kontra dengan RUU Sisdiknas tidak cukup direspons Kemendikbudristek dengan membuat website sosialisasi yang sekaligus berfungsi sebagai penampung keluhan dan masukan publik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon