Ingat Ya Mas Nadiem: Tunjangan Guru Itu Hak Guru, Tidak Bisa Ditawar Lagi dan Jangan Coba Dihapus
Ilustrasi guru saat mengajar di kelas. Komisi X DPR RI ingatkan pemerintah untuk tidak menghapus tunjangan guru. Foto: Dok JPNN--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Komisi X DPR bersuara lantang soal tunjangan guru. Menurut legislator, tunjangan guru memang seharusnya menjadi bagian dari hak seorang guru yang telah mengajar kepada anak didiknya.
Menurut Komisi X, tunjangan profesi guru perlu mendapat perhatian dan sudah bukan hal yang perlu dinegosiasi lagi keberadaannya.
Termasuk, dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
BACA JUGA: Hari Ini Job Fair 2022 Disnaker Kota Tasik Dibuka, Jangan Lupa Tempatnya di GOR Sukapura Dadaha
Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI), Dewan Pimpinan Pusat PengelolaLembaga Kursus dan Pelatihan DPP PLKP dan Poros Pelajar Nasional di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin 5 September 2022.
"Bagaimana seorang guru mau mengajar kalau kehidupannya saja enggak ada garansi untuk hidup dengan baik begitu ya,” ujar Dewi.
BACA JUGA: Diduga Alami Rem Blong, Bus Budiman Jurusan Pangandaran-Cikarang Tabrak Tebing di Kota Banjar
Dewi melanjutkan, dirinya akan berjuang bersama para guru karena memahami bagaimana kondisi guru yang berada di daerah yang jauh dari kota.
“Kalau saya, sangat sepakat bahwa apa yang disampaikan hari ini harus konsisten, jadi terus-menerus dilakukan dan itu akan menjadi masukan yang sangat berharga apabila nanti kami melakukan mempersiapkan untuk Undang-Undang Sisdiknas yang kedua (revisi),” ungkap Dewi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, di dalam mekanisme pembuatan undang-undang, akan ada yang disebut dengan uji publik.
BACA JUGA: Kemensos Ingatkan Adanya Penipuan untuk Mendaftar BLT BBM Gunakan Link Palsu
Dirinya pun berharap ketika uji publik tersebut, para stakeholder dapat menyampaikan pandangan dan masukannya.
"Tetapi selain nanti yang secara formalnya, ini kuncinya yang informal itu, yang paling penting lakukanlah masukan-masukan ini kepada 54 anggota DPR RI dari Komisi X di dapilnya masing-masing. Itulah pengawalan yang paling tepat,” pungkas Dewi.
Diketahui, RDPU dengan PB PGRI, PP IGI, DPP PLKP dan Poros Pelajar Nasional terdiri dari beberapa agenda, yakni audiensi terkait rekomendasi Rapat Koordinasi Nasional PGRI terkait RUU Sisdiknas, penyampaian usulan IGI mengenai RUU Sisdiknas, diskusi tentang RUU Sisdiknas serta dukungan penguatan lembaga kursus dan pelatihan, serta penyampaian aspirasi terkait RUU Sisdiknas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Radar Cirebon