LKM Cidolog Tidak Dijamin LPS, Nasabah Bank Aman

LKM Cidolog Tidak Dijamin LPS, Nasabah Bank Aman

Kepala Divisi Kinerja dan Laporan Lembaga - LPS Wening Cahyaningtias menjelaskan LPS dihadapan masyarakat Ciamis di Aula PGRI Kabupaten Ciamis, Senin 30 September 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya--

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kabupaten CIAMIS memiliki beberapa industri jasa keuangan seperti BPR Galuh, BGJ, dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Cidolog. 

Namun, tidak semua lembaga keuangan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Kepala Divisi Kinerja dan Laporan Lembaga LPS, Wening Cahyaningtias, menjelaskan bahwa seluruh bank di Indonesia, termasuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR), BPR Syariah, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), merupakan anggota LPS. 

Artinya, kata dia, simpanan nasabah di bank-bank tersebut dijamin aman oleh LPS.

BACA JUGA:Lomba Hafalan Teks Pancasila, Upaya Kemenag Tasikmalaya Tanamkan Nilai Nasionalisme Sejak Dini

“Semua bank anggota LPS, sehingga simpanan nasabah dijamin aman,” kata Wening saat memberikan sosialisasi LPS kepada masyarakat Ciamis di Aula PGRI, Senin 30 September 2024.

Namun, Wening menegaskan bahwa Lembaga Keuangan Mikro (LKM) seperti LKM Cidolog tidak termasuk dalam anggota LPS. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, hanya simpanan di bank dan polis asuransi yang dijamin, yang akan berlaku pada 2028.

"LKM tidak dijamin oleh LPS. Yang dijamin oleh LPS hanya simpanan nasabah di bank dan polis asuransi," ujar Wening.

BACA JUGA:Mengganggu Pengguna Jalan Kota Tasikmalaya, Puluhan Motor Berknalpot Bising Diamankan Tadi Pagi

LPS bertugas untuk mengganti simpanan nasabah jika bank tempat mereka menabung dilikuidasi.

Namun, penggantian simpanan tersebut memiliki batas yang telah ditentukan.

"Setelah bank dicabut operasionalnya oleh OJK dan diserahkan ke LPS, kami akan membayar simpanan nasabah sesuai dengan syarat yang berlaku," jelasnya.

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar simpanan nasabah dijamin oleh LPS, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan nasabah tidak memiliki kredit macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: