Ahmad Sahroni Kritik Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Bu Putri di Magelang: Mencederai Logika Berpikir

Ahmad Sahroni Kritik Komnas HAM Soal Dugaan Pelecehan Bu Putri di Magelang: Mencederai Logika Berpikir

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang. Foto: disway--

Pasalnya, Putri Candrawathi masih memanggil Brigadir J pada sore itu.

“Ibu PC masih bertanya pada RR, dimana Joshua, kemudian RR membawa Joshua menghadap ibu PC di kamar,” jelas Edwin.

Edwin menambahkan bahwa yang gak lazim bahwa korban kekerasan seksual yang biasanya trauma dan depresi serta sangat benci dengan pelakunya, masih bertanya tentang pelaku.

BACA JUGA:Mahasiswi Kota Banjar Alami Luka Robek saat Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Iwan Fals Tunggu Komentar Para Capres 2024

“Korban masih bertemu dengan terduga pelaku di kamarnya, kan Joshua dibawa oleh RR ke kamar ibu PC,” jelas Edwin.

Selain LPSK yang menganggap bahwa dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, Susno Duadji juga ikut mengomentari.

Susno mengatakan bahwa ada dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang oleh Brigadir J tidak ada bukti yang kuat.

BACA JUGA:Tarif Bus dan Ojek Online Segera Naik, Efek Tak Terelakan dari Kenaikan Harga BBM

BACA JUGA:Berstatus CPNS, Dua Penerima Bantuan Jaring Pengaman Ekonomi Dicoret

“Isi dari rekomendasi ini tidak ada bukti kuatnya, ternyata hanya ada keterangan saksi. Keterangan saksi tersebut, 1.000 keterangan tak ada artinya, jadi Komnas HAM tak usah dengar bisik-bisik tetangga terkait pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang,” terang Susno.

Berbagai komentar membuat Komnas HAM makin terpojok gagara isu dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi di Magelang oleh Brigadir J.-Jambi Independent-

Susno juga mengatakan bahwa kasus ini sudah membuat gaduh, apalagi Komnas HAM juga mengatakan bahwa tidak adanya penganiayaan.

BACA JUGA:Keluarga Korban Kebakaran di Tasikmalaya Dapat bantuan dari Kemensos Rp 2,5 Juta

“Apakah dia sudah nyidik, apakah sudah tau visum, biarlah penyidik yang menyimpulkan.q Jika dapat kesimpulan dari dokter yang melakukan visum berarti dokternya yang ngawur. Dokter tidak berhak untuk membuat kesimpulan,” tambahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id