Tak Terima Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Irjen Sambo

Tak Terima Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Irjen Sambo

Istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah menyatakan suaminya telah dikriminalisasi dalam kasus kematian Brigadir J. Foto: ist instagram--

Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi

NRP: 730303360

Alamat: Komplek Polri Duren Tiga No: 6 Jak-Sel

BACA JUGA:Perkenalkan Ini Sosok Ari Irham, Pemain Film Mencuri Raden Saleh yang Disebut Mirip Renjun NCT

Dengan ini menyatakan permohonan maaf yang sebesar-sebesarnya kepada seluruh rekan-rekan sejawat polri atas penyampaian atau penjelasan informasi yang tidak benar tentang kronologis kejadian meninggal Brigadir Nofriansyah Josua di TKP rumah dinas Duren Tiga Hal tsb saya lakukan atas skenario atau rekayasa fakta yang saya buat untuk menjaga kehormatan keluarga saya.

Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan. 

Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polri di Dittipidsiber Bareskrim Polri, dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku kadiv Propam saat itu.

BACA JUGA:Video Aksi Penyelamatan Hiu Paus di Pasir Putih Pangandaaran, Warga Histeris

Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, Terkait pengerusakn DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah tindak pengamanan  DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tigas oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.

Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Parminal Divpropam Polri.

Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini diuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggung jawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Selain 2 Jurnalis, Giliran Pegawai Sekretariat KPU Namanya Tercatum dalam Sipol

Jakarta, 30 Agustus 2022

(Materai 10.000 dan tanda tangan 

Ferdy SABO SH, SIK, MH 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id